Kegiatan Desiminasi Pelayanan Kartu Identitias Anak (KIA) di Aula Dispendukcapil Kabupaten Grobogan
(Purwodadi), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan desiminasi pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlangsung di aula Dispendukcapil, Selasa 19 September 2023.
Kegiatan desiminasi yang mengangkat tema “Lindungi Hak Anak dengan memberikan KIA Sejak Dini, Bergerak Bersama demi Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan” tersebut dijadwalkan selama 2 hari 19-20 September 2023, yang dihadiri Ketua IGTKI Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, Ketua Himpaudi Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan serta para perwakilan Petugas Registrasi Desa (PRD) dari 19 Kecamatan.
Sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi anak, bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
Dengan adanya acara desiminasi tersebut Dispendukcapil Grobogan, berharap para peserta agar turut menginformasikan pentingan KIA kepada masyarakat , khususnya para orangtua dan guru-guru, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan KIA yang mudah, cepat dan gratis, serta guna mencapai desa/kelurahan 100% tuntas KIA. Berdasarakan Data Agregat Kependudukan Tahun 2023 Semester 1, kepemilikan KIA di Kabupaten Grobogan telah mencapai 81,45% atau sekitar 304.827 anak yang telah memiliki KIA.
Sementara itu terkait KIA saat ini Dispenducapil Grobogan juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik dari dunia usaha, tempat wisata dan lembaga pendidikan sebagai Mitra KIA, yang siap memberikan potongan/diskon menarik bagi anak-anak dapat menunjukan Kartu Identitas Anak saat berkunjung maupun mendaftar. (G7i)