Bagaimana status akta kelahiran anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan?
JAWABAN
Anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan,yaitu orang tua baru mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan setelah anak tersebut dilahirkan, maka dalam akta kelahiran dicatat sebagai anak seorang ibu.
PERTANYAAN
Pencatatan Kelahiran
Bagaimana pencatatan kelahiran bilamana ada penyangkalan anaknya?
JAWABAN
"Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, maka pada prinsipnya dicatat sebagai anak dari ayah dan ibu dalam akta kelahiran. Pada akta kelahiran anak, tidak boleh mencantum nama sebagai ayah apabila pada saat anak dimaksud dilahirkan, ibu masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain.
Apabila ibu kandung menyangkal anaknya sebagai anak dari mantan suaminya karena sudah berpisah beberapa tahun saat anak tersebut dilahirkan, maka pada akta kelahiran anak dimaksud dapat dicantumkan nama ibunya saja tanpa nama ayah, berdasarkan permohonan dari ibu kandung can harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi."
PERTANYAAN
Pencatatan Kelahiran
Bagaimana pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya (anak terlantar) dan proses pengangkatan anak?
JAWABAN
Berdasarkan Pasal 33 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya (anak terlantar) dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab anak tersebut dengan 2 (dua) orang saksi. Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa salah satu persyaratan dalam pencatatan pengangkatan anak yaitu kutipan akta kelahiran anak. Dengan demikian dalam pelaksanaan pencatatan pengangkatan anak, maka anak harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu, karena pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan dengan membuat catatan pinggir pada akta kelahiran. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dapat menjadi anggota keluarga pada Kartu Keluarga wali/yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut atau pengurus panti asuhan.
PERTANYAAN
Pencatatan Kelahiran
Apakah kutipan akta kelahiran format lama dapat diganti dengan format baru yang menggunakan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE)?
JAWABAN
- Kutipan akta kelahiran format lama yang ditandatangani secara manual tanpa QR Code/TTE tetap berlaku, sehingga pada prinsipnya tidak perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE
Bagaimana status akta kelahiran anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan?
Anak yang dilahirkan sebelum pencatatan perkawinan,yaitu orang tua baru mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan setelah anak tersebut dilahirkan, maka dalam akta kelahiran dicatat sebagai anak seorang ibu.
Bagaimana pencatatan kelahiran bilamana ada penyangkalan anaknya?
"Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, maka pada prinsipnya dicatat sebagai anak dari ayah dan ibu dalam akta kelahiran. Pada akta kelahiran anak, tidak boleh mencantum nama sebagai ayah apabila pada saat anak dimaksud dilahirkan, ibu masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain. Apabila ibu kandung menyangkal anaknya sebagai anak dari mantan suaminya karena sudah berpisah beberapa tahun saat anak tersebut dilahirkan, maka pada akta kelahiran anak dimaksud dapat dicantumkan nama ibunya saja tanpa nama ayah, berdasarkan permohonan dari ibu kandung can harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi."
Bagaimana pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya (anak terlantar) dan proses pengangkatan anak?
Berdasarkan Pasal 33 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa pencatatan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya (anak terlantar) dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) yang ditandatangani oleh wali/penanggung jawab anak tersebut dengan 2 (dua) orang saksi. Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 diatur bahwa salah satu persyaratan dalam pencatatan pengangkatan anak yaitu kutipan akta kelahiran anak. Dengan demikian dalam pelaksanaan pencatatan pengangkatan anak, maka anak harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu, karena pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan dengan membuat catatan pinggir pada akta kelahiran. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dapat menjadi anggota keluarga pada Kartu Keluarga wali/yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut atau pengurus panti asuhan.
Apakah kutipan akta kelahiran format lama dapat diganti dengan format baru yang menggunakan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE)?
- Kutipan akta kelahiran format lama yang ditandatangani secara manual tanpa QR Code/TTE tetap berlaku, sehingga pada prinsipnya tidak perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE