Tanya Jawab Adminduk
PERTANYAAN
Pencatatan Kelahiran

Bagaimana status anak dalam KK dan akta kelahiran dari seorang ibu yang masih terikat perkawinan yang sah, tetapi anak tersebut hasil hubungan dengan seorang laki-laki lain yang bukan suami sahnya?

JAWABAN

- Anak yang dilahirkan dalam ikatan perkawinan yang sah, pada prinsipnya dicatat sebagai anak dari ayah dan ibu dalam KK dan akta kelahiran.

PERTANYAAN
Pencatatan Kelahiran

Apakah mungkin untuk menerbitkan akta kelahiran baru untuk anak diluar pernikahan dengan kedua orang tuanya tercatat setelah pengesahan seorang anak melalui pernikahan? Apakah harus ada keputusan pengadilan?

JAWABAN

Harus melalui penetapan pengadilan bagi anak yang lahir sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME, sebagaimana diatur dalam Pasel 52 Perpres Nomor 96 Tahun 2019 diatur bahwa Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agarna atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.

PERTANYAAN
Pencatatan Kematian

Siapakah yang dapat melaporkan pencatatan kematian?

JAWABAN

Merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pencatatan kematian tidak harus dilaporkan oleh suami/istri, anak atau ahli waris, tetapi dapat juga dilaporkan oleh orang lain termasuk ketua rukun tetangga atau nama lainnya.

PERTANYAAN
Pencatatan Kematian

Bagaimana pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan?

JAWABAN

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan. Pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dapat juga dilakukan tanpa melalui penetapan pengadilan, dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK/KTP lama, ijazah, dokumen perjalanan Rl (paspor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah serta pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi.